Select Menu
Select Menu

Favourite

Jawa Timur

Wisata

Donasi Untuk Palestina

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

Pertama mesti harus disampaikan, penulis bukan ulama yang tau hukum fiqh. Kedua, Penulis menghormati dan selalu berittiba' para ulama', & ketiga, penulis Siap melakukan klarifikasi jika suatu hal yang disampaikan ulama' tidak sesuai dengan ketentuan agama dan akal sehat.

Memang ada tradisi yang terpelihara sejak lama, tentang penyembuhan lewat sarana doa atau mempraktekkan doa-doa. Berbeda dengan masa lampau, dimana pengobatan jenis ini tidak dikenai biaya pasti, kecuali kerelaan orang yang mau berobat, pada masa kini, dikapitalisasi. Ditentukan berapa besarnya tarif pengobatan, bayar iklan marketing, beserta tenaga-tenaga penyokongnya (asisten, sekretaris, dst). Dari tradisi religiousitas mulia, menjadi 'lahan bisnis' baru. Tenaga pengobatannya pun tak tanggung-tanggung mencatut gelar 'KH', 'Ust', dll.

Perlu diketahui, dalam masyarakat Islam, gelar 'KH', 'Ust', bukan lah gelar yang ditetapkan secara resmi, atau ditahbiskan, melainkan gelar yang disematkan oleh beberapa atau banyak orang kepada dirinya, sesuai dengan kapabilitas keagamaan yang dipercaya dimilikinya. berbeda dengan gelar 'Pdt', 'Pastur', 'Bikhu', dll, tidak semua orang dapat dijuluki dengan gelar demikian. Saya sendiri pernah dipanggil 'ustadz', 'pak kiai', 'gus', dll, Jadi gelar-gelar itu sangat mudah didapatkan secara gratis. Tetapi jika gelar ini dipake secara sembarangan, maka gelar itu semakin tidak ada harganya. Pada masa lampau gelar ini untuk menunjukkan posisi seseorang. Gelar ustadz, adalah gelar pengajar agama, baik di pesantren, madrasah, atau pengisi ceramah di masjid-masjid. Gelar 'Kiai' ditujukan kepada orang-orang yang punya kharisma keagamaan yang relatif kuat dan punya pengaruh di lingkungannya berada.Sedangkan dukun, dipanggil dengan sebutan 'Ki' atau 'mBah'.

Dulu kita sangat mudah membedakan mana dukun dan mana kiai. Kiai itu selalu meminta seseorang melakukan amaliyah, baik berupa dzikir, sha, sholawat sampai amal kebajikan, sebagai pintu masuk datangnya rahmat dan maghfiroh Alloh Swt, dengan sumbangan seikhlasnya. Bisa berupa rokok, beras, bahkan sekedar bertamu bersambang secara ramah tamah (silaturahmi) dengan kiai yang bersangkutan. Sedangkan dukun, meminta perilaku-perilaku aneh, memberi mantera-mantera amalan, dengan meminta imbalan yang seringkali berwujud uang.

Nah, sekarang ituh beberapa orang, dengan bermodalkan 'peci' dan 'gamis' menambah gelar 'KH' atau Ust' di depannya, mengiklankan diri dapat menyembuhkan berbagai penyakit dengan doa, dengan imbalan uang. jadi bukan masalah syirik atau bukannya, melainkan pada masalah 'cara' yang ditempuh oleh mereka itu pantas atau tidak. tidak pantasnya lagi, meminta mahar berlipat, bagi orang yang tidak mampu, sampai puluhan juta, hingga merugikan si korban. Apalagi dalam beberapa ayat al Qur'an disebutkan tentang betapa buruknya gambaran orang yang suka memperdagangkan Ayat (dan doa).

Di desa-desa untungnya masih ditemukan praktek pengobatan tradisional yang jauh dari marketisasi jenis ini. Kiai yang dipercaya ijabah doanya didatangi orang banyak secara sukarela. Para kiai itu tidak banyak meminta banyak, apalagi tindakan nyleneh dan memberatkan. Mereka takkan meminta mengkhatamkan satu al Qur'an penuh dari tengah malam sampe sebelum subuh (sebagaimana diminta oleh seorang yng dikenal dengan Ust. GB). Kiai yang kebetulan pernah aku temui, hanya meminta orang yang dagangannya gak pernah laris, cukup rajin berjama'ah subuh saja. Karena pagi hari mendatangkan pintu rezeki, bagi siapa saja memulai aktivitasnya dan berdzikir didalamnya. Sedangkan orang yang datang, cukup memberikan sebungkus rokok beserta beberapa makanan sekedarny, untuk disantap. Kebersahajaan, dipadu dengan kebijakan lokal yang kental ini lah yang terancam dengan budaya kaapitalis yang dibungkus dengan simbol-simbol keagamaan. 

Wallahu A'lam Bish Showwab


Ziyarah qubur artinya mengunjungi kubur. Mengunjungi Kuburan dalam Islam hukumnya adalah Sunnah. Berkunjung ke Kuburan diawali dengan ucapan salam kepada semua penghni kubur. Kita bersalam, Insya Allah, para ahli kubur dari kalangan muslimin dan muslimat akan menjawabnya.

Bukankah mereka dalam kubur hanya fokus pada pertanggungjawaban semua amaliyahnya di dunia dan semua amaliyahnya sudah berhenti ketika mereka mati? bagaimana kita dapat mengharapkan balasan salam dari mereka?

pertanyaan ini biasanya ditanyakan dari orang-orang yang kurang akrab dengan tradisi melakukan ziarah kubur. Memang benar bahwa orang yang meninggal akan terputus semua amaliyah di dunia. Hanya perbuatan dengan raga ini lah kita kelak akan menanggung apa yang kita lakukan selama di kubur. Tetapi mayyit dapat mendengarkan salam yang kita sampaikan kepadanya. Sehingga dalam berziyarah kubur, kita tidak mendatangi onggokan bekas tubuh manusia, melainkan benar-benar berkunjung (ziyarah).

Memang benar apa yang dikatakan oleh "para putra pak wahhab", bahwa begitu banyak dalil dari nash al Qur'anul Karim sampai pada hadits-hadits Shohih yang menyatakan bahwa orang meninggal itu terputus lah semua amaliyahnya, ia hanya diberikan kesempatan bertindak kebajikan atau kemunkaran hanya ketika di dunia. Tetapi yang perlu diingat, bahwa tak ada satu pun dalil dari al Qur'an yang menyatakan bahwa jenazah itu hanya onggokan, sehingga kita tak perlu lagi ziyarah kubur, cukup di rumah saja tak masalah kalau mendoakan mereka.

Jenazah mesti diberikan kain kafan, disholati, dan dikuburkan dengan beberapa rukun keperawatan jenazah. Begitu juga ada sholat ghoib bagi yang tidak dapat menjangkau jenazah, karena tempatnya berjauhan. kita jga dianjurkan untuk mengiringi jenazah sampai ia dikuburkan. Jadi, dalam urusan jenazah, ia bukan hanya seonggok yang layak dimakan oleh Soemanto. Bahkan Nabi sendiri menganjurkan kita untuk berdiri apabila ada jenazah lewat, walaupun si mayat itu orang kafir sekalipun.

 walau secara biologis sama dan digolongkan dengan kelompok monyet, perlakuan kepada jenazah manusia merupakan sakral. dan perlakuan kita dengan mayat harus pula dibedakan dengan perlakuan dengan kera. Tidak mungkin bagi kita memberi kain kafan dan menyolati kera yang telah mati. Cukup dikubur dengan maksud pragmatis saja, kalau dibiarkan maka akan bau, kalau dimakan hukumnya haram, kalau dibuang nanti malah mengganggu lingkungan. Pengkuburan manusia jelas tidak berlandaskan atas logika tersebut. Kecuali kalau manusia itu meledakkan dirinya hingga berkeping-keping, dan tubuhnya hancur berserakan disana-sini sehingga sulit untuk menyatukan. Maka proses pengkuburannya hanya dibiarkan saja, karena tidak mungkin melaksanakan syariat agama secara ideal dalam hal ini. karena "kemudahan" merupakan syariat dari Allah juga.

Begitu juga ada adab sendiri terhadap jenazah. Kita tak mungkin memperlakukan jenazah semaunya. ditonjok-tonjok, diludahi dan sebagainya. Dalam diri kita yakin, bahwa selain ada wadag (tubuh) ada juga ruh yang berada di sekitar jenazah. karena kuburan adalah tempat berkumpulnya para mayat, maka dekat dari sana lah ruh-ruh manusia ada. sehingga kita diperintahkan untuk melakukan salam apabila memasuki kuburan.

Sehingga apabila kita berziyarah ke makam keluarga kita, sama dengan kita mengunjungi dia. Kita yakin bahwa keluarga kita mengetahui kedatangan kita, mendoakan dia, dan dia tahu bahwa kita masih peduli dengan dia. Jadi perlu adab ketika berada dalam kubur. tak boleh kita menduduki kuburan.Kuburan bukan lah "Tempat Tanpa Hukum Fiqh", sehingga kita di situ ngapain saja tak bermasalah asal tidak mengganggu lingkungan. Bahkan, ada hadits shohih yang menyatakan bahwa bila kita berjalan di sela-sela kuburan kita harus melepaskan sandal kita.

Kekurangcermatan kita dalam memandang ziarah, seakan memberikan kita dorongan bahwa berziyarah itu hanya berdoa dan untuk mengingat kematian belaka. kedua maksud tersebut adalah maksud pragmatis yang logis. mengingat kematian karena kita akan tahu kelak kita pasti akan mati, dan mendoakan karena doa itu pengharapan yang disampaikan kepaa Allah. Padahal, arti kata "ziyarah" itu sendiri adalah Zaa-ra - ziyarotan ,, kunjungan. kita berkunjung, atau bertamu disana. Jadi Ziyarah juga dapat dimaknai sebagai silaturahmi terhadap ahli kubur.

Nah, bagaimana dengan kepercayaan bahwa berziyarah itu untuk mengharapkan berkah. "Berkah" itu sendiri maksudnya "Ziyadatul Khoir" (Bertambahnya Kebaikan). sudah tentu, apabila kita bersilaturahmi, mendoakan dan mengingat kematian pada dirinya sendiri sudah berkah, karena di situ lah letak keberkahannya. Jadi berkah itu tidak datang dari kuburan, tapi datang karena amalan kita. Berkah diberikan Allah kepada manusia yang berbuat kebajikan dlaam bentuk apapun, termasuk berziyarah kubur.

Apabila kita berziarah ke kuburan walisongo, maka itu sama saja dengan berkunjung kesana, sebagaimana kita berkunjung ke rumah pejabat. Di kuburan walisongo juga telah antri banyak orang yang berkunjung, sebagaimana rumah pejabat juga ramai orang yang akan berkunjung. Apabila berkunjung ke kuburan wali dinamakan sebagai bid'ah, kenapa berkunjung ke rumah pejabat tidak dinamakan bid'ah?

Apabila kita berkunjung ke rumah pejabat karena Allah, juga akan mendapatkan berkah, sebagaimana kita berkunjung ke pusara ulama', apabila itu dilakukan untuk mengharapkan ridho Allah semata, maka hal itu akan menjadi berkah. Keberkahan tidak datang dari kuburan, sebagaimana seorang pejabat tidak dapat memberikan keberkahan kepada para pengikutnya. Kuburan beserta mayat didalamnya hanya lah wasilah semata. sebagaimana raudhah atau beberapa tempat yang dianjurkan sebagai wasilah. Ahli kubur kita percaya untuk dijadikan wasilah, karena kita percaya akan kedekatannya dengan Allah. Wasilah dapat ditempuh di temapt mana pun, dimana kita yakin bahwa tempat itu mampu membuat kekhusyukan di hati kita atau kita merasakan kedekatan kita dengan ALlah. baik itu di masjid, di rumah, atau di kuburan para ulama' atau auliya'.

Dalam ayat al Qur'an disebutkan "wabtaghuu ilaihi al washilata" yang diterjemahkan (secara tekstual), dan carilah perantaraan kepada Allah. Perantaraan itu dapat ditempuh melalui jalur apapun asalkan tidak melanggar syara'. Misalnya yang paling umum adalah bertadabbur, berkumpul dengan orang sholeh, mengingat para ulama' atau para auliya', atau bersiaturahmi ke para kiai khas. Berkunjung ke kuburan dapat pula menjadi wasilah, karena "selera washilah" berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Apabila para santri modern lebih suka melihat tayangan video Harun Yahya, tetapi di lain pihak terdapat golongan santri yang meningkatkan iman dengan cara mengingat ulama'. Bahkan banyak kasus, seorang Nahdliyin dengan cara mengingat para ulama' semacam Gus Mik, mampu menimbulkan getar keimanan.

Begitu juga Kuburan jelas mempunyai makna yang berbeda antara golongan "santri kota" dan "santri tradisional". GOlongan Santri kota tak begitu mempermasalahkan apabila ada bangunan yang menempati di atas areal kuburan. tetapi bagi santri tradisional, hal itu bermasalah. Kuburan bukan lah hanya sekedar tempat pragmatis, tempat "membuang" onggokan tubuh bekas manusia, melainkan lebih dari itu, tempat jasad dan ruh bersemayam. Apalagi Kuburan para ulama' atau orang sholeh yang dipercaya sebagai wali.

Oleh karena itu, kunjungan ke kuburan ulama' atau auliya' adalah orang-orang yang biasanya berasal dari kehidupan sosiologis patron klien kiai-santri yang sangat kental. Hal ini sangat wajar terjadi, karena hubungan patron-klien antara kiai dan santri bukan lah hubngan profan dan keduniaan semata. hubungan keduanya, adalah hubungan antara pembina dan anak didik, guru dan murid, yang kebanyakan bersifat spiritual. Ada nuansa kekhusyukan apabila memandang para guru, sehingga para ulama' di lingkungan patron-klien yang kental, terlihat dikerubuti dan terlihat sisi kharismatiknya. Orang yang berdoa bersama para gurunya terlihat lebih khusyuk dibandingkan apabila berkesendiri. Hal ini juga terbawa, apabila sang guru wafat. Makamnya juga dikerubuti sebagaimana dulunya beliau hidup. Selain itu, terdapat pula tradisi-tradisi manaqib yang menceritakan para ulama'-auliya'. sejarah biografi sang guru, dari pendidikan keluarga, riwayat pesantren, kepada siapa berguru dan bagaimana akhlaqul karimahnya, hal itu lah seakan mendorong orang untuk berkunjung ke kuburannya. Jadi lah tradisi Ziarah ke makam-makam para ulama' atau auliya'. DI Jawa dikengan dengan ziarah kepada para makam walisongo.


Berziarah yang dilarang

Tetapi kita tidak boleh menutup fakta tentang banyaknya kuburan yang dijadikan tempat permohonan. Misalnya di Gunung Srandil, pinggir Waduk Kedong Ombo-Boyolali. DIsana mereka meminta kekayaan kepada Kuburan, dan mempercayai bahwa makam itu dapat mengeluarkan Kemaslahatan terhadap siapa saja yang menziarahinya.Hal itu benar-benar Syirik, karena kita yakin dan meminta pada suatu yang Ghaib yang tidak ditujukan kepada Allah.

Kuburan itu tempat untuk bertabarruk atau berwasilah, tetapi kuburan bukan untuk dikeramatkan. Wasilah dan Tabaruk berbeda dengan "Dikeramatkan". Bertabarruk dan berwasilah berhubungan dengan amaliyah kita, washilah, dan Allah. Tetapi Keramat, sudah meyakini bahwa Kuburan itu sendiri sudah bertuah. Dalam Islam sendiri berbagai ornamen tidak lah mulia pada dirinya sendiri, bahkan Hajar Aswad sekalipun. Ka'bah pun mengalami pemugaran, bahkan sesuda Nabi wafat.Apalagi "hanya sekedar" kuburan.

Dua bentuk "ekstrimis"
Jadi ada dua bentuk Ghuluw atau sikap berlebihan dalam Memandang Ziarah atau Kuburan

1.  Sikap yang tidak mempeduliikan kuburan, menyepelekan masalah ziarah kubur, dan mengaggap ziarah kubur sebagai aktivitas tak bermakna karena berkeyakinan bahwa apapun yg kita lakukan terhadap ahlul qubur tidak berimbas dengan kehidupan mereka di alam sana. Sikap ini tidak hanya ditemukan oleh kaum (apa yg sering dinamakan) wahabi, melainkan sikap jauh lebih parah ditemukan dari kalangan para penganut liberalisme, atheistik dan materialisme.

2. Sikap yang memandang kuburan sebagai keramat, dengan memunculkan banyak cerita yang berisi tentang mitologi-mitologi bohongan, dan meyakini bahwa kuburan mempunyai "kesaktian" sendiri, sehingga kuburan disakralkan sedemikian rupa sebagai tempat memohon berbagai hajat kita.


Wallahu A'lam Bish Showwab



Ilmu Agama (termasuk didalamnya fiqh) tidak seperti ilmu zhahir, didalamnya termuat adab berilmu, penguasaan keilmuan, kesholehan, pengalaman keberagamaan, otoritas kefaqihan dan kedudukan seseorang itu dalam komunitas ummat Islam. Tidak sembarangan seseorang dalam melakukan "wacana dalam keilmuan agama", ia harus tertuntut untuk membersihkan diri, meminta izin kepada otoritas yang lebih tinggi, dan dilakukan musyawarah dalam pengambilan suatu bentuk istinbath untuk menentukan hukum Islam.

Jadi tulisan ini tidak untuk menerjang norma-norma di atas, melainkan sebagai catatan pribadi saya. Selain itu, Sebenarnya konsep "muruah" bukan hal yang baru, banyak para ulama' yang mempertimbangkan soal ini dalam menentukan aturan nilai-nilai yang berlaku. Kitab "Ta'lim wa Muta'lim" bisa disebut sebagai kitab muruah atau kitab tentang adab sopan santun antara seseorang dengan seseorang yang lain, terutama antara guru dan murid.

Muruah mungkin lebih dekat maknanya dengan adab kesopanan berdasarkan pada tradisi dimana seseorang itu bermukim, sehingga konteks sosial/masyarakat lebih menentukan daripada pengambilan status hukum yang diasalkan dari al Qur'an dan Hadits. Tetapi perlu diingat, bahwa konsep muru;ah itu diambilkan "semangatnya" dalam kedua sumber hukum tersebut. Hadits Nabi "wa maa bu'itstu illa liutammima makarimal akhlaq" (dan tidak lah aku diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq), ataupun banyak sekali hadits yang menceritakan tentang adab dan tingkah laku seseornag yang menunjukkan bagaimana penghormatan seorang muslim terhadap nilai-nilai tradisi setempat.

Kita bisa melihat permisalannya dalam adat kebiasaan orang Jawa. seorang muslim bersuku Jawa tidak dapat dikatakan berakhlaq seandainya muslim jawa itu berbicara dnegan orang yang lebih tua tanpa menggunakan bahasa kromo inggil/ halus. Ia tidak dapat menyatakan bahwa "perintah larangan untuk bergaya bahasa berbeda dengan orang tua" tidak ditemukan dalam al Qur'an maupun as Sunnah. Bahkan Nabi pun tidak pernah menggunakan "bahasa arab kromo inggil" untuk berbicara dengan orang lain, karena bahasa arab sendiri yang ada hanya bahasa arab "kitabiyah" dan "syuqiyah". Jadi tidak adanya perintah untuk menggunakan bahasa kromo inggil, bukan berarti hukum menggunakan bahasa inggil itu menjadi mubah.

Beberapa metode Ushul fiqh yang selama ini digunakan seringkali mengacu pada urut-urutan sebagai berikut ini; al Qur'an - As Sunnah - Ijma' - Qiyash dst. Bahkan sebagian ulama' yang hanya merujuk pada dua sumber hukum awal, yaitu al Qur'an dan As Sunnah berdasarkan hadits Nabi "taraktu fiikum amraini ... ilkh", terutama pada mahdzab Wahabi ataupun salafi. Padahal banyak sekali permasalahan yang tidak dapat dirujuk langsung secara tekstual melalui dua nash itu. Bahkan ada suatu perkataan ulama' Ushul yang banyak dijadikan pegangan pokok, yaitu: "Segala perbuatan/tingkah laku dapat dibenarkan kecuali tingkah laku itu dilarang dalam nash al Qur'an maupun as Sunnah". Tapi pernyataan ini, tidak dapat menjawab permasalahan sepele saja, yaitu tentang kasus "kromo Inggil" di atas. Kalo menurut dalil Ushul ini, bisa saja berbicara dg bahasa terserah dapat dibenarkan karena tidak ada larangannya dalam al Qur'an maupun as sunnah.

Walaupun banyak yang tidak memasukkan konsep "muruah" ataupun "urf" sebagai bagian dari penentuan hukum, secara prasadar sebenarnya hal ini sedikit banyak disetujui hampir semua komunitas kaum muslimin. Kaum Wahhabi Jawa pun tidak ketinggalan bermoralitas sebagaimana moralitas Jawa, terutama pada penggunaan bahasa inggil. Tetapi semestinya, konsepsi "muruah" lebih diberikan tekanan agar "pribumisasi Islam" dapat ditegakkan di bumi Nusantara ini. Banyak komunitas muslim Jawa yang meninggalkan busana Jawa, kesenian Jawa, dan tradisi Jawa seperti dakonan, dll, merupakan suatu kemunduran. Malahan tradisi-tradisi ini semakin dikembangkan oleh pihak gereja untuk mengembangkan ajaran mereka di tengah komunitas orang-orang Jawa. Bahkan Gereja Jawa berdiri dengan pidato dengan menggunakan bahasa Jawa.

Selain itu kasus Syeikh Puji, merupakan kasus yang membuat kita sesak dada, melihat ia mengklaim bahwa apa yang ia lakukan berdasarkan pada ajaran al Qur'an dan As Sunnah, terutama ia menukil perbuatan Nabi yang menikahi Siti Aisyah. (sebenarnya sangat aneh, ia sendiri tidak menukil kisah pernikahan Nabi dengan wanita yang umurnya jauh lebih tua darinya). Ia bisa dikatakan taat kepada al Qur'an dan Hadits baru pada tataran teks, tetapi tidak taat kepada nilai-nilai akhlaq yang justru sebagai salah satu inti dari ajaran kedua hukum islam itu sendiri.Dalam tradisi islam juga mengenal apa itu yang dinamakan "akhlaq", "adab", "muruah", "urf" dan sebagainya. Kalau Nabi menikah dengan Aisyah, ia tidak dapat dikatakan sebagai suatu hal yang tercela, karena pernikahan dengan anak di bawah umur merupakan hal yang sangat lazim pada waktu itu. Berbeda sekali dengan kasus Syeikh Puji, dimana sekarang keadaan telah mengalami perubahan yang sangat drastis sehingga menikah dengan anak kecil dianggap sangat lucu dan aneh. Pernikahan dengan anak kecil sebagaimana diklaim oleh Syeikh Puji itu bagaikan seseorang yang hendak memaksakan diri untuk memelihara budak, karena rasulullah sendiri punya budak. (perbedaan dengan saat ini diakibatkan oleh sejarah, kondisi, kultur, dan keadaan sosial masyarakat,yang memungkinkan "nilai-nilai" itu juga mengalami keperubahan terus menerus).

Karena salah satu inti dari ajaran Islam berkenaan dengan masalah akhlaq, maka melihat nilai-nilai apa yang berlaku di tengah masyarakat menjadi suatu keniscayaan apabial seorang muslim itu dapat disebut sebagai orang yang berakhlaq. dari Rasul maupun Aristotel sendiri, mereka tak akan disebut tercela karena mereka telah memiliki budak karena masyarakat pada waktu itu memungkinkan keadaan kepemiikan budak sehingga kepemilikan budak dianggap hal yang wajar. Kecuali apabila nilai-nilai tradisi itu jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri, misalnya menyediakan sesajen di beberapa tempat yang dianggap keramat. Itu merupakan nilai yang dikatakan baik menurut tradisi setempat, tetapi karena bertentangan secara kontras dengan hukum Islam, maka hal demikian itu menjadi haram adanya.

Jadi hendak lah dibedakan antara suatu tindakan yang tidak terkena hukum dan tindakan yang dikenai beberapa ketentuan syara' misalnya haramnya babi. Apabil tindakan itu tidak terkena hukum syara' maka tindakan itu hendaknya disesuaikan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat budaya setempat, seperti etika tentang berapa usia wanita yg pantas untuk dinikahi, kehalalan poligami hendaknya juga memperhatikan adat istiadat setempat, dll.

Karena muruah sangat terkait dengan Kesadaran/pengalaman manusia pribadi dalam hubungannya dengan relasi manusia yang lain, maka sifat dari muruah itu;
1. Tidak kaku / lentur
2. Berubah-ubah sesuai dengan keperubahan nilai dalam masyarakat.
3. Dibatasi dengan hukum syara' yang qoth'i.