Select Menu
Select Menu

Favourite

Jawa Timur

Wisata

Donasi Untuk Palestina

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

Oleh: Harits Abu Ulya



WAJAH mantan Kabakin AM Hendropriono begitu pucat dan badannya kurang nyaman duduk saat disorot kamera ketika pengamat Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya dan Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) Johnson Panjaitan mengkritik kerja kepolisian yang sedikit-sedikit menuduh pelakunya “teroris” di acara Indonesia Lawyer Club (ILC), TV One, 17 September 2013 bertema “Kini, Polisi Yang Diteror.”

Bahkan ketika gilirannya berbicara sebagai pamungkas acara, Hendro mengusulkan kepada Editor in Chief TV One Karni Ilyas, yang juga pemandu acara ILC agar tidak lagi mengundang pengamat atau LSM yang menyudutkan polisi.

“Tolong nara sumber-nara sumber yang bisa membuat rakyat tersesat, jangan diundang lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengaku bangga dan memuji-muji 3 nara sumber lain dalam acara itu. Pertama, Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Noor Huda Ismail. Huda pernah menempuh kuliah Jurusan Sastra Arab Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merangkap kuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi Fisipol UGM. Ia pernah menjadi wartawan di koran The Washington Post biro Asia Tenggara kemudian melanjutkan studi S2 di Skotlandia.

Penulis buku “Temanku, Teroris?” ini sangat laku bahkan sampai ke luar negeri karena pernah nyantri di Pondok Pesantren al Mukmin Ngruki.

Kedua, Al Chaidar, mantan pentolan Darul Islam/NII, dan ketiga sumber lain adalah Abdul Rahman Ayyub, mantan aktivis Jamaah Islamiyah (JI) namun kini bersebrangan dengan Ustad Abubakar Ba’asyir.
Kepada ketiga nara sumber ini, Hendro memuji. Bahkan, menyebutnya, apa yang disampaikan mereka adalah informasi A1 dalam intelijen.

“Apa yang disampaikan oleh Noor Huda Ismail, apa yang disampaikan oleh Al Chaidar, itu yang dalam istilah intelijen punya nilai A1. Ini fakta, sumbernya terpercaya, dan dia nyusup ke sana,” ujar Hendro.
Seperti diketahui, informasi A1 adalah informasi yang sudah dipastikan kebenarannya. Agak berbeda dengan C3,  masih diragukan karena sumber juga tidak jelas.

“Menurut saya, orang-orang seperti inilah yang layak dijadikan nara sumber. Dan ketika saya memperhatikan, ini hari adalah hari terakhir saya menjadi nara sumber. Karena pengetahuan saya sudah kalah dengan anak-anak ini (Noor Huda Ismail, Al Chaidar), jadi kita mesti tahu diri,” tambah Hendro yang pernah dekat dengan pentolan NII Az Zaitun, Panji Gumilang.

Semua pemirsa ILC tahu bahwa topik utama yang diangkat adalah “Kini, Polisi Yang Diteror”. Dan ketika mengikuti dengan seksama pemirsa juga tahu akhirnya dialog mengerucut bahwa kelompok “teroris” dengan ideologinya menjadi sumber dan akar masalahnya. Sebagaimana kesimpulan Hendro sendiri di ujung acara.
Modus TV One ini sudah yang kesekian kalinya, melakukan penggiringan opini atas satu fakta tindak kejahatan lepas dari TKP. Di mana cenderung membuat kesimpulan gegabah dan dipaksakan.

Dari komposisi peserta ILC saja yang hadir, jelas terlihat sekali hampir 80 persen mereka yang sudah dalam frame pemikiran tendensius bahwa “teroris”lah biang kerok semua aksi-aksi teror pada polisi belakangan ini.
Ini saja sangat bisa dipahami kemana arah kesimpulan dialog dan kemana persepsi publik digiring. Jika publik bertanya-tanya kenapa bisa demikian, analisa saya bahwa dibalik itu semua ada faktor yang sangat mempengaruhi.

Pertama, TV One punya komitmen dengan BNPT untuk menjadi “public relation” dalam kepentingan kontra terorisme. Wajar kalau kemudian diberbagai kasus “terorisme” TV One menjadi salah satu TV terdepan melakukan liputan di tempat operasi Densus 88 dan Satgas BNPT. Dan itu seolah menjadi “kompensasi” yang didapatkan TV One, termasuk menjadi terdepan untuk mem blow up isu-isu terkait terorisme.

Kedua, Dalam kasus teror di dua bulan terakhir ini sikap Mabes Polri cukup proporsional, tidak mudah menarik kesimpulan bahwa ini adalah kasus terorisme. Mereka berangkat dari TKP dan membuka semua perspektif dan kemungkinan. Melakukan analisa berbagai kemungkinanya. Mabes lebih banyak memaksimalkan peran Resmob. Kita yang inten mencermati isu terorisme akan bisa melihat perubahan signifikan sikap Polri yang tidak murah obral tuduhan terorisme dalam dua bulan terakhir ini.
Saya melihat Densus 88 saat ini “terkunci” langkahnya. Apalagi Satgas BNPT yang dipimpin oleh Petrus Golose, seperti tidak punya panggung atas berbagai kasus teror yang terjadi.

Ketiga, Nampaknya ada pengurangan dana yang signifikan bagi Densus 88 dan khususnya untuk Satgas BNPT, dan ini memberi pengaruh mereka makin sulit untuk “bergerak” dan bermanufer sesukanya.
Maka wajar jika kemudian pihak BNPT dan kru perlu memainkan “mindset”, yaitu kepada media seperti TV One untuk membangun propaganda dan tekanan opini agar bisa melabeli aksi-aksi teror selama ini benar adanya adalah terorisme. Ini cukup dimengerti dengan pujian-pujian Hendro pula kepada Karni Ilyas dan TV One.

Boleh jadi, dengan langkah seperti itu bisa diharapkan tergelarnya “karpet merah” bagi Densus 88 dan Satgas BNPT untuk kembali eksis dan mendapat panggung kemudian berikutnya adalah kucuran dana yang lebih besar lagi.

Sesungguhnya, jika dicermati, di balik hiruk pikuk berita aksi penembakan polisi, di sana ada “pertarungan” yang tidak wajar dari pihak BNPT dan Densus 88 yang intinya mereka harus punya “panggung eksistensi”.
Akhirnya di luar upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Mabes, justru BNPT di luar sangat kontrproduktif bernafsu membangun opini dan propaganda dengan beragam statemen. Ini dilakukan para pejabat teras BNPT sampai para pengamat binaan mereka dan pengamat patner mereka bahkan para kombatan yang loyal yang ‘menjilat” semua kata mereka.

Wajar saja, karena kerjanya kontra terorisme akhirnya setiap kasus kejahatan dan teror diruang publik disimpulkan adalah aksi terorisme. Padahal dalam kasus teror, tidak menutup kemungkinan adanya langkah-langkah intelijen “ilegal” reproduksi “teror” yang digunakan sebagai pembenaran dan keberlangsungan proyek kontra terorisme.

Di Indonesia, istilah terorisme versi BNPT dan Densus 88 sudah bergeser sedemikian rupa, yang terjadi lebih banyak adalah “teroris opini” dibandingkan terorisme sebagai sebuah aksi, yang sesungguhnya layak dicermati secara obyektif dengan label terorisme.

Semoga masyarakat makin cerdas bisa membedakan manakah media TV yang obyektif dan manakah yang subyektif tendensius menjadi corong kepentingan-kepentingan tertentu yang opuntunir (pembeo).

Mungkin tahun-tahun ke depan, Hendro akan gembira dan bisa tidur nyenyak karena pengamat terorisme yang bisa ikut frame BNPT bukan lagi polisi atau orang intelijen sendiri, tetapi justru anak-anak Muslim seperti Noor Huda, Al Chaidar dan Abdul Rahman Ayyub, lebih kelihatan Islam dan berjenggot, bahkan ucapannya lebih fasih mengucapkan darul harb dan darul Islam atau jihad fi sabilillah. .

Namun yang jelas,  ucapan menarik Brigjen Pol Petrus R Golose dari (BNPT), yang mengatakan ia dengan Abdul Rahman Ayyub sekarang berteman baik, sebaiknya wajib kita jadikan pelajaran bersama. Lallahu a’lam bishowab .*
Pemerhati Kontra Terorisme dan Direktur CIIA
 Sumber: Voa-islam

Padan edisi 3 Oktober 2005, dua hari setelah tiga rangkaian bom meluluhlantahkan  sejumlah restoran di Jimbaran dan Kuta, Bali, Harian Jawa Pos mempublikasikan sebuah artikel berjudul: “Kasihan, Warga Tak Berdosa Jadi Korban”. Artikel itu dibuat berdasarkan wawancaran koran itu dengan Nur Aini, istri dari buron tersangka diduga teroris, Dr. Azahari.

Hal itu terungkap dalam diskusi dan bedah buku “Panduan Jurnalis Meliput Terorisme” yang diterbitkan oleh Tim AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta.

Wawancara itu dilakukan via telepon melalui telepon oleh jurnalis Jawa Pos Rizal Husen, mengingat Nur Aini ada di Johor, Malaysia. Koran itu juga menambahi keterangan dengan wawancaranya itu merupakan wawancara secara eksklusif.

Satu bulan kemudian, Jawa Pos kembali mempublikasikan wawancaranya dengan Nur Aini. Artikel itu dimuat pada 10 November 2005, beberapa hari setelah Azahari dilaporkan tewas dalam operasi
penyergapan polisi di Villa Flamboyan, Batu, Jawa Timur. Judul artikelnya “Istri Doakan Azahatri Mati Syahid”, juga diklaimnya dari hasil wawancara wartawan  yang sama (Rizal Husen) dengan istri Azahari.  Suara perempuan Malaysia itu juga digambarkan sesekali seperti terisak menahan tangis. Koran itu juga menggambarkan dialek Nur Aini kental dengan logat Melayu.

Ada sebuah fakta penting yang mempertanyakan wawancara Rizal Husein, sang wartawan Jawa Pos yang katanya pernah mewawancarai narasumbernya. Ternyata  faktanya, Nur Aini sama sekali tidak bisa bicara. Sejak beberapa tahun sebelumnya, perempuan itu menderita penyakit kanker thyroid, yang membuat pita suara di tenggorokannya terganggu. Kebohongan telah terungkap dari seorang jurnalis Jawa Pos yang membuat berita bohong, fiktif dan rekayasa.

Kebohongan Rizal makin terang benderang, ketika beberapa saat kemudian, stasiun televisi Trans TV menayangkan wawancara langsung dengan Nur Aini. Dalam tayangan Trans TV itu, Nur hanya bisa berkomunukasi lewat tulisan tangan.

Kebohongan Rizal terungkap, ketika tidak adanya catatan data percakapan telepon dari nomor telepon yang digunakan sang wartawan tersebut dipangkalan data (database) Telkom. Meningat ia mengaku mewawancarai Nuraini via telepon

Dewan Redaksi Jawa Pos pun langsung mengkonfirmasi Rizal. Benar saja, Rizal sama sekali tidak menghubungi perempuan itu. Alhasil, Rizal pun dipecat, dan tak termaafkan.Kepada Dewan Redaksi Jawa Pos, Rizal Husein mengaku tidak punya itikad jahat. Dia hanya ingin Jawa Pos menjadi media terdepan dalam liputan terorisme.

Ternyata bukan hanya wartawan Jawa Pos yang pernah membuat berita bohong. Seorang jurnalis The Washington Post, Janet Leslie Cooke, pernah membuat feature dramatis tentang seorang anak kecil berkulit hitam berumur 8 tahun yang menjadi pecandu berat narkotika. Anak itu tinggal bersama ibu dan ayah tirinya yang pengedar narkoba. Ayahnya, bahkan ikut menyuntikan narkotik kepada anaknya jika sedang kecanduan.

Berkat tulisannya itu, Janet kemudian mendapat hadiah jurnalistik tertinggi di Amerika Serikat, Pulitzer. Namun belakangan, Janet tak bisa menunjukkan keberadaan si anak malang dalam beritanya. Ketika tersingkap cerita mengharukan anak itu ternyata hanya isapan jempol belaka alias fiktif. Jurnalis pembohong itu tanpa ampun dipecat dari The Washington Pos, tempatnya bekerja.


Jurnalis dan Program Deradikalisasi
Yang menjadi kemuakan jurnalis Islam di lapangan adalah kenapa setiap kali diadakan diskusi, seminar, workshop dan berbagai forum lainnya, selalu menampilkan narasumber yang tidak berimbang. 
Narasumbernya tak jauh dari Ansyad Mbai (Kepala BNPT), Hendropriyono (mantan BIN), Nasir Abas (mantan JI) pengamat asing seperti Sydney Jones (ICG) dan pengamat intelijen lokal lainnya yang pro polisi.
Ketika itulah, jurnalis menjadi bagian dari peserta yang mengikuti program deradikalisasi ala BNPT yang sarat dengan brandwashing (cuci otak). Akibatnya, jurnalis terjebak dengan narasumber yang punya banyak motif kepentingan.

Sementara itu, pembaca tak suka dengan keseragaman. Mereka memerlukan bacaan alternatif dengan analisis yang berbeda dan mencerahkan. Begitu juga saat wartawan dipaksa untuk hanya memiliki satu akses saja di kepolisian. Begitu ada kasus pengeboman atau terbunuhnya seseorang, maka wartawan merasa sudah cukup nongkrong di Mabes atu Polda untuk mendengar keterangan dari Humas Polri.

Wartawan itu, bisa karena malas, lelah, jenuh, atau enggan untuk melakukan verifikasi tentang korban tersebut, apakah benar sebagai pelaku atau cuma fiktif atau rekayasa polisi saja. Di zaman Munir, Kontras adalah lembaga yang menjadi penyeimbang dari informasi yang disampaikan penguasa. Tapi, kini Kontras tak segarang Munir memimpin dulu. Boleh jadi karena ada tekanan-tekanan dari pihak aparat.

Dalam liputan terorisme, banyak jurnalis tergelincir menjadi corong salah satu pihak. Ada juga yang terjebak sensasi. Ada banyak motif dibalik kesilapan itu. Sebagian terjadi murni sebagai kelalaian. Namun ada juga yang didorong nafsu jurnalis untuk menghasilkan liputan terbaik, tercepat maupun terbaru.

Terkadang, dorongan untuk menghasilkan liputan eksklusif membuat jurnalis gelap mata dan mengabaikan etika jurnalistik. Apalagi, jika dorongan mengejar eksklusivitas itu didasari oleh manajemen keredaksian yang selalu menanamkan kompetisi dengan media-media  pesaing di lapangan. Akibatnya menjadi sikut-sikutan untuk menjadi yang pertama mengabarkan. Faktor lain, juga disebabkan, kelelahan atau kejenuhan sang jurnalis di lapangan sehingga mengabaikan kode etik jurnalistik saat bertugas di lapangan.

Menurut AJI (Aliansi Jurnalis Independen), ada sembilan dosa jurnalis dalam meliput kasus terorisme, yakni: mengandalkan satu narasumber resmi, lalai melakukan verifikasi, malas menggali informasi di lapangan, lalai memahami konteks, terlalu mendramatisasi peristiwa, tidak berempati pada narasumber, menonjolkan kekerasan, tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan diri, dan menyiarkan berita bohong.

Seringkali terjadi, jurnalis memperlakukan narasumber seperti tertuduh dan tersangka. Disadari atau tidak, wartawan yang bersangkutan kerap memojokkan  narasumer dihadapan audiens.



PENYERGAPAN terduga terorisme yang berakhir dengan eksekusi  mati bukanlah kasus pertama. Hampir di setiap penyergapan, selalu ada nyawa terduga melayang. Sehabis para terduga tewas, kemudian diketemukan berbagai macam benda yang disebut barangbukti terorisme, yang tidak berkembang dari masa-ke masa. Pada kasus terakhir di Ciputat (1/1/2014), yang paling memprihatinkan barangkali selain  soal pembantaian para terduga, juga soal penyitaan Kitab Suci Al Qur’an oleh Densus 88. Pembantaiannya sendiri sudah melanggar HAM, apalagi penyitaan Kitab Suci. Lengkap sudah masyarakat menyaksikan tindakan sadis dan biadab aparat yang berkedok penegakan hukum pemberantasan terorisme.
Pembantaian atau Penegakan hukum?
Pertama, dilihat dari proses peristiwanya, kegiatan aparat di Ciputat bukanlah kegiatan penegakan hukum, melainkan sebagai shock teraphy semata. Bentuk shock teraphy ini, lebih cenderung kepada pembantaian brutal nan sadis, ketimbang penegakan hukum seperti yang diatur dalam Undang-undang. Terutama bagi kelompok yang masih memiliki keinginan berjihad, maupun berkeinginan melawan keinginan Pemerintah dalam hal ini keinginan Pemerintah mengikuti himbauan Amerika Serikat dalam War on Terror (perang melawan teror), maka shock teraphy tersebut sepertinya memang bagian dari program deradikalisai untuk membantu program pemberantasan terorisme global. Sayangnya, yang mengalami kecemasan atas ‘drama’ pembantaian di Ciputat, tentu bukan hanya kelompok garis keras, namun juga semua yang mengetahui peristiwa sadis tersebut. Kalau maunya disebut sebagai penegakan hukum, maka proses penyerbuan brutal  lebih dari 9 jam yang berakhir dengan eksekusi mati, bahkan dilakukan bertepatan dengan pergantian tahun ini, jelas bukan kegiatan yang efektif.
Kedua, penegakan hukum jelas tidak dibenarkan jika dilakukan dengan melawan hukum. Pembantaian di Ciputat dan juga pembantaian-pembantaian pada kegiatan pemberantasan terorisme sebelumnya, sering dilakukan kepada pada orang yang masih terduga, yang proses peristiwanya tidak akuntabel. Selain dilakukan tertutup, bahkan dipublikasikan hanya melalui pemberitahuan sepihak dari aparat kepolisian. Informasi sepihak, dalam dunia jurnalisme jelas tidak memenuhi syarat untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Meski begitu, karena fakta peristiwanya ada, maka berita ‘penegakan hukum’ tersebut tetap harus disampaikan kepada masyarakat meski kesaksian terhadap transparansi proses kejadiannya tergolong minim.
Ketiga, dengan adanya peristiwa Ciputat, maka mau tidak mau kawasan Ciputat dan sekitarnya, dimana di kawasan itu dikenal sebagai kawasan kampus religius terkenal seperti dengan adanya  Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta), STIE Ahmad Dahlan, Yayasan Lentera Hati Pusat Studi Al Qur’an, dan lain-lain, kini menjadi kawasan yang akan sering disebut sebagai kawasan ‘teroris’. Ada apa ini?
Keempat, dengan pembantaian yang dilakukan di Ciputat, maka akan memberi pesan kepada masyarakat luas bahwa kawasan Ciputat yang banyak kampus religius itu, terbukti menjadi tempat subur bagi para terduga terorisme. Karena sebelumnya, di kawasan yang sama juga pernah dilakukan eksekusi mati pada Saifudin Zuhri dan kawan-kawan, serta adanya kasus perampokan toko emas yang diduga dilakukan oleh terduga terorisme. Alhasil, banyaknya istilah terduga, menyebabkan keraguan apakah seluruh peristiwa terorisme di Ciputat selama ini adalah benar-benar kegiatan terorisme yang nyata?
Kelima,  jika memang niatnya penegakan hukum dengan meringkus para terduga, Densus pun sudah pasti bisa melakukannya tanpa pembantaian. Peralatan keamanan pertahanan diri yang dimiliki personal Densus tidak ada yang bisa menandingi di seluruh dunia. Sangat canggih dan lengkap. Mulai dari baju anti peluru, helm, sampai decker (peindung siku). Alat deteksi dini berupa robot pengintai, alat penyadap komunikasi canggih di Cyber Crime Investigations Satellite Office (CCISO) pemberian Australia, hingga gas air mata. Dengan banyaknya peralatan deteksi dini serta alat pengintai serta pelumpuh dahsyat, dipastikan tidak ada kecolongan dari pihak Densus. Karena semua bisa diantisipasi dengan baik. Dengan segala kelebihannya, Densus jelas memiliki peralatan yang tidak dimiliki oleh teroris. Oleh karena itu, alasan “adanya perlawanan dan bakutembak terduga” tentu tidak akan lagi terdengar karena semua aktifitas para terduga sudah bisa dideteksi sebelum penyergapan. Kalau hanya bisa membantai, tentu tidak perlu alat-alat itu. Densus cukup membawa senjata serbu, serta bom pelumat. Yang tidak pernah saya dengar adalah, keinginan Densus melumpuhkan terduga menggunakan teknologi sederhana misalnya gas ber-bius. Sederhana sekali.
Kenapa Al Qur’an Disita?
Dari rilis yang dikeluarkan Mabes Polri, ada yang menarik untuk dicermati. Ada 31 item barangbukti, dan diantara semua barangbukti, terdapat banyak item yang tidak jelas keterkaitan barangbukti dengan para terduga yang sudah tewas mengenaskan. Dari sekian barangbukti yang tidak jelas keterkaitannya dengan terorisme, salahsatu adalah adanya 4 (empat) Al Qur’an yang turut disita oleh Densus 88. Penyitaan Al Qur’an ini benar-benar membuat miris, karena bisa berakibat kecurigaan siapa yang berada di balik topeng pasukan burung hantu ini.
Parahnya, penyitaan Al Qur’an oleh Densus 88, bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab (UBK) Bima, Nusa Tenggara Barat, Densus juga menyita 1 (satu) peti berisi penuh Al Qur’an dalam kasus dugaan terorisme. Semua Al Qur’an yang disita Densus ini  jelas untuk diseret ke Pengadilan, dan mungkin untuk selanjutnya, Al Qur’an itu akan dimusnahkan atau disimpan di gudang barangbukti terorisme, dijadikan satu dengan barang-barang kotor lainnya. Jangan lagi ditanya, bagaimana cara dan proses penyitaan Al Qur’an ini oleh aparat.
Penyitaan Kitab Suci jelas pelanggaran berat, baik secara hukum maupun sosial. Tidak ada kaitan sedikitpun antara Al Qur’an dan terorisme. Kalaupun, sekali lagi kalaupun ada penyalahgunaan ayat Qur’an oleh seorang terduga pada masa lalu, tentu bukan dijawab dengan menyita Al Qur’an-nya. Langkah ini sudah pasti langkah biadab, terkutuk, dan bahkan tidak pantas dilakukan oleh manusia, apapun itu jabatannya. Parahnya, penyitaan Al Qur’an tersebut dilakukan di Ciputat dan di tempat lain pada proses penggeledahan di kontrakan para terduga.  Apakah dengan demikian Densus dan Polri tidak sadar bahwa tindakannya ini sebagai bentuk penghinaan terbesarnya kepada mayoritas pemeluk agama Islam di Indonesia?
Saya jadi ingat perkataan petinggi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Petrus Golose saat peluncuran bukunya Deradikalisasi Terorisme di Universitas Indonesia (UI) Agustus 2009 silam. Petrus mengatakan, bahwa kunci kesuksesan deradikalisasi ada 3 (tiga). Pertama, humanis. Dimana pemberantasan terorisme harus menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, soul approach. Pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan komunikasi yang mendidik, bukan dengan kekerasan dan intimidasi. Ketiga, menyentuh akar rumput.
Program deradikalisi dan pemberantasan terorisme harus menyentuh pada semua orang yang ter-ekspose paham radikal. Dari kelimat Petrus, jelas sekali tujuan deradikalisasi dan pemberantasan terorisme bukan membentuk kekerasan baru maupun dengan menghina agama tertentu. Juga harus menghormati HAM, serta disertai komunikasi yang baik. Sayangnya, yang terjadi dalam pemberantasan terorisme saat ini, bahkan sejak awal tidaklah bisa seperti yang tertulis di dalam buku Petrus. Justru terjadi kebalikannya: keras, sadis, dan hina. Jelas, ini ada something wrong.
Bahkan, kalau boleh saya tulis, saking banyaknya something wrong dan kejanggalannya, upaya pemberantasan terorisme justru lebih dekat pada upaya labelisasi terorisme ketimbang pemberantasannya. Banyak orang-orang yang tidak tahu menahu terorisme, tiba-tiba disergap, dianiaya, disiksa, dan sebagian dijebloskan ke penjara hanya karena label terduga tersebut. Baik yang terduga maupun yang  ‘terbukti’ di pengadilan, kini telah menimbulkan label-label baru tidak hanya kepada orang-orang terduga tersebut sebagai teroris. Sekali lagi, yang mendapatkan label teroris bukan hanya terduganya, tetapi juga kepada keluarganya, tetangganya, bahkan kawasan terjadinya pembantaian seperti Ciputat.

Fenomena tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Clarence Schrag (1971) bahwa seseorang menjadi penjahat bukan karena dia melanggar Undang-undang, melainkan karena dia  ditetapkan demikan itu oleh penguasa. Wallahua’lam bishawab. #
Oleh: M. Nahrawardhaya
Sumber: http://www.mustofanahrawardaya.com
 
KETIKA Ahmad Fathanah terbukti memberikan uang dan harta benda kepada banyak wanita dalam kasus impor daging sapi, maka para wanita itu dengan sigap mengembalikan seluruh harta dan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersangka. Sebagian lagi, tidak bisa mengembalikan karena sudah terpakai. Pemberitaan yang bertubi-tubi terhadap penerimaan uang haram dari pelaku, benar-benar membuat para wanita di sekitar Fathanah ketakutan, dan tidak mau diikutkan dalam daftar nama kotor penerima uang korupsi. Menerima uang yang bukan haknya, apalagi diberitakan setiap hari oleh media massa, terbukti sangat efektif menampar kehormatan para wanita itu, sekalipun sebenarnya para penerima tersebut tidak mudah begitu saja dijerat pidana.
Boleh saya katakan, langkah buru-buru para penerima dana Fathanah mengembalikan uang, menurut saya bukan karena semata-mata mereka taat hukum, melainkan juga karena adanya ketakutan nama baik mereka tercemar oleh berita korupsi. Di luar itu, saya beranggapan bahwa penerimaan dana korupsi oleh para wanita di sekitar Fathanah, belumlah kelar duduk persoalannya, karena menurut catatan saya, dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang pernah menerima dana serupa juga bisa bebas dan tidak bisa dipidana karena alasan tidak tahu bahwa dana tersebut adalah hasil korupsi. Alasannya sederhana, tidak mungkin penerima dana akan mengurus secara detail kepada seseorang atau pihak pemberi uang bantuan, karena dalam tradisi budaya dan banyak agama kita, memberi dan menerima bantuan adalah hal yang lumrah, bahkan disarankan dalam sebagian agama yang saya kenal.
Meski begitu, saya patut memberikan apresiasi kepada KPK, karena langkah-langkah tegasnya dalam memberantas korupsi, hingga para penerima yang tidak mengerti keruwetan tata hukum dan keruwetan pasal pidana itu, bisa mengembalikan kepada Negara, apapun yang pernah diberikan oleh para tersangka korupsi. KPK sudah pasti patut berbangga. Bagaimanapun, fenomena ini bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana kewibawaan KPK di mata masyarakat. Terbukti, siapapun yang menerima uang yang seharusnya tidak diterima, bersedia mengantar dana “haram” korupsi tersebut kepada Negara, bahkan dengan kesadarannya, tanpa dipaksa atau tanpa melalui todongan senjata.
Jika warga negara yang merasa tidak berhak menguasai harta benda dan uang dari pihak yang berperkara kemudian mengembalikan karena malu dan takut, apakah langkah serupa bisa ditiru aparat kita?
Coba kita lihat pemberitaan terorisme. Kadang seorang terduga teroris yang ditangkap dan bahkan ditembak mati, keluarga terduga ini tidak bisa berbuat banyak saat harta benda yang tidak terkait teroris diambil oleh oknum aparat Densus. Setelah kepala keluarganya ditangkap dan ditembak, maka banyak barang diambil dari rumah terduga. Mulai dari barang elektronik berbentuk kabel, serbuk, pipa, hingga uang. Tidak diketahui, apakah barang-barang dan uang tersebut seluruhnya akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan atau tidak.
Sebagai contoh pada September 2012, ketika salahsatu terduga teroris Firman ditangkap di Depok, keluarga mengaku kaget karena selain “membersihkan” apapun barang bergerak di rumah tempat Firman ditangkap, ternyata oknum Densus pun mengambil dompet keponakan Firman yang masih sekolah di Sekolah Dasar. Ada uang tabungan di dompet anak SD tersebut, lenyap. Apa hubungannya dompet anak kecil dengan perbuatan pamannya?
Beberapa hari lalu, di awal minggu kedua Bulan Mei 2013, ketika Densus menggerebek rumah terduga teroris di Kendal, kejadian serupa kembali terulang. Saat itu, rumah keluarga Purnawan Adi Sasongko digedor dan digeledah Densus. Uang Sasongko yang didapatnya dari RSI (Rumah Sakit Islam) dan Jamsostek sebagai pesangon dan uang hasil ternak kambing pun lenyap digasak Oknum Densus. Protes keluarga terduga, tidak menyurutkan “semangat” oknum untuk membawa kabur uang tersebut.
Keluarga Iwan berharap Polisi tidak main gasak, namun Polisi bisa memanggil pihak RSI maupun orang-orang yang berdagang kambing dengan Iwan untuk dimintai keterangan soal kebenaran asal-usul uang. Tujuannya satu, agar uangnya kembali. Bagaimana pun, asal-usul uang perlu diperiksa, tidak sekedar main ambil seperti perampok. Keluarga ini memang berniat bikin usaha apotik kecil-kecilan, tapi pada pagi harinya, justru judul berita sadis yang dibaca: Terduga Teroris Ingin Bikin Apotik! Ada kesan para terduga teroris ini benar-benar sangat serius jaringan bisnis haramnya, hingga ingin mendirikan apotik segala. Padahal, memang pekerjaannya adalah apoteker.
Keluarga Sigid Qurdowi, terduga teroris yang ditembak mati oleh Densus dua tahun silam, tambah parah. Rumah terduga teroris yang ada di kampung, pernah menerima sebilah samurai dari Keraton Surakarta yang akhirnya dipajang sebagai hiasan di dinding. Sesaat setelah Qurdowi ditembak mati, samurai itu pun disita sebagai barangbutki. Keluarga Sigid yang “berbisnis” rias pengantin juga kaget, karena serbuk bedak hitam yang biasa dipakai untuk merias pengantin ternyata disita Densus dan diakui sebagai bahan kimia. Ada senapan angin rusak, yang biasa untuk menembak tikus dan burung di kampung, juga disita dan akhirnya menjadi berita besar. Masyarakat yang membaca berita ini, menjadi geram kepada keluarga Qurdowi. Pada saat yang sama, Densus juga menyita 4 buku terjemahan singkat tafsir karya Ibnu Katsir, 1 buku bertuliskan 101 sahabat nabi karya Hepi Andi Bustomi, 1 buku ringkasan tafsir karya Ibnu Katsir jilid 1, 1 buku ringkasan tafsir karya Ibnu Katsir jilid 3, 1 buku ringkasan tafsir karya Ibnu Katsir jilid 4, 1 buku indeks Al Qur’an. Meski bukan berbentuk uang, keluarga berharap benda-benda dikembalikan tersebut karena jelas tidak terkait terorisme.
Pondok Pesantren Umar Bin Khatab (UBK) di Bima bernasib sama. Ketika penggerebekan berlangsung, Pesantren diobrak-abrik. Ada satu peti Al Qur’an disita dari tempat itu. Selain Pesantrennya diledakkan oleh oknum gelap dengan sebuah granat tangan hingga menewaskan 1 petugas pondok, nama Pesantren UBK pun kini tinggal sejarah. Barangbukti berupa Al Qur’an yang disita dari Pesantren, jelas tidak layak diseret menjadi barangbukti dan seharusnya  dikembalikan karena tidak terkait terorisme.
Nah, seperti halnya media memberitakan sambung menyambung setiap hari terhadap wanita-wanita di sekitar Fathanah, saya membayangkan apabila media memberitakan terus menerus soal penyitaan sadis oknum aparat terhadap warga negara ini, setidaknya ada sedikit kekhawatiran aparat kita, dan ada ketakutan rasa hormatnya bisa tercoreng akibat penyitaan uang, harta benda milik terduga teroris yang tidak terkait dengan kasus itu sendiri. Jika perempuan-perempuan sekitar Fathanah dengan sadar bisa mengembalikan uang yang diduga berasal dari proses haram, kenapa barang dan uang yang terlanjur diambil oknum aparat itu tidak dikembalikan karena diduga tidak terkait kasus terorisme?
Jika Media mengawal semua kasus, termasuk Korupsi dan Terorisme secara berimbang, maka semua aparat dan warga negara akan takut berbuat salah. Mereka akan menghormati dirinya sendiri dan menghormati hukum serta Lembaga Hukum yang ada. Jika penanganan korupsi bisa bergaya seperti sekarang, kenapa penanganan terorisme tidak? Menurut saya kuncinya ada di media.
Jika media secara bersama-sama berani mengawal kasus seperti halnya media mengawal Fathanah, maka media seharusnya juga berani mengawal kasus terorisme. Sehingga tidak ada lagi kecurigaan bahwa barang dan uang yang diambil dari terduga padahal tidak terkait kasus, akan dikembalikan baik-baik oleh aparat.
Kenapa media perlu mengawal kasus terorisme? Karena persis KPK, Densus pun juga pernah menyita rumah, mobil, maupun benda berharga lainnya dari para terduga teroris. Nilainya milyaran rupiah. Keberadaan barangbukti-barangbukti dan aset-aset terduga teroris itu perlu dipantau. #
Salam
Mustofa B. Nahrawardaya
Koordinator Indonesia Journalist Forum (IJF)
Jl Menteng Raya 62 Jakarta Pusat
@MustofaNahra